(Humas Bali) Pelaksanaan kegiatan Penguatan Kerukunan Umat Beragama pada Rumah Moderasi Beragama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali yang digelar di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Kamis, 16 Desember 2021 dilatarbelakangi oleh akselerasi pencapaian masyarakat yang profesional, andal, saleh, moderat, cerdas dan unggul menuju Indonesia Maju. Tahun 2021 Kementerian Agama memiliki tujuh Kebijakan Prioritas, yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University (Perguruan Tinggi Keagamaan), Kemandirian Pesantren, Religiosity Index dan Pencanangan Tahun Toleransi 2022.
“Kegiatan Penguatan Kerukunan Umat Beragama pada Rumah Moderasi Beragama sebagai salah satu upaya implementasi dari program prioritas penguatan moderasi beragama.” Ujar Marheni. Kalimat “Moderasi Beragama” memiliki makna yang sangat kuat dalam pencapaian kerukunan umat beragama. Kata “Moderasi” itu sendiri berarti “ditengah” yang jika diartikan berarti Moderasi Beragama adalah “cara beragama yang moderat, (berdiri dijalan tengah), tidak Radikal, ataupun tidak Liberal” Moderasi Beragama merupakan penyatuan pemahaman Tekstual, dan pelaksanaan Kontekstual, sehingga diharapkan dalam memahami teks-teks keagamaan tidak mengkensampingkan konteks sekitar. Moderasi beragama mengandung nilai: keadilan, keberimbangan, toleransi, anti kekerasan, dan penghormatan kepada kearifan tradisi lokal.
Lebih Lanjut Ka Kanwil menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini pula diperkenalkan Rumah Moderasi Beragama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali yang merupakan media untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam pemahaman “moderasi beragama”. “Rumah Moderasi Beragama juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun pendapat terkait kerukunan umat beragama di provinsi Bali yang dapat disampaikan melalui Sukma Podcast yang merupakan akronim dari Suara dan Kata Masyarakat.” Jelas Ka Kanwil.
Rumah Moderasi Beragama merupakan rumah untuk memberikan pelayanan, menginternalisasi, memperkuat, dan memasyarakatkan konsep utama moderasi beragama. Rumah Moderasi Beragama pada Kanwil disimbolkan dengan nuansa persatuan dalam keberagaman, yakni: taman moderasi, patung 6 agama, dan ruang pembelajaran moderasi beragama.
Pada tahun 2019 Kabupaten Tabanan meraih harmony award, tahun 2020 lalu Kabupaten Klungkung meraih harmony award dan desa sadar kerukunan, lalu pada tahun 2021 di Provinsi Bali telah ditetapkan Desa Blahbatuh Gianyar sebagai Desa Sadar Kerukunan.
Kegiatan ini dimaksudkan menjadi sebuah momentum untuk menyamakan pikiran dari berbagai element serta majelis agama dalam upaya “membumikan” Moderasi Beragama dengan tujuan peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali. Menghadirkan peserta dari unsur FKUB Prov. Bali, MDA Prov. Bali, Unsur Pemerintah Daerah, Majelis Agama Prov.Bali, Forum Pemuda Lintas Agama Prov.Bali, Forum Perempuan Lintas Agama Prov.Bali, Penggiat Kerukunan Provinsi Bali, dan jajaran dari Kementerian Agama se-Prov Bali.
Melalui kegiatan Penguatan Kerukunan Umat Beragama pada Rumah Moderasi Beragama diharapkan mampu tercipta diskusi antar tokoh agama yang nantinya dapat bersinergi dengan Kementerian Agama dalam upaya membumikan Moderasi Beragama dan menyongsong Tahun Toleransi pada 2022.
Dalam kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021. Surat Edaran ini tertuang panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Perayaan Natal Tahun 2021. Melalui Surat Edaran ini umat Kristiani yang akan melakukan ibadah dan perayaan Natal diharapkan mematuhi kententuannya dan selalu menerapkan protokol kesehatan agar Bali segera bangkit kembali.(sn)