Denpasar (Kemenag) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait "Budaya Antikorupsi untuk Indonesia Lebih Baik" pada Jumat, 2 Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenag Provinsi Bali, dan diterima dengan hangat oleh Arjiman, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Bali.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Pembimas, dan Ketua Tim di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bali. Dalam acara ini, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menyampaikan materi tentang pentingnya memahami gratifikasi serta membangun komitmen untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Wawan menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, serta fasilitas lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi, baik di dalam maupun di luar negeri, bisa berakibat hukuman pidana penjara selama 4-20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Wawan menekankan pentingnya integritas dan keberanian untuk melawan korupsi dengan prinsip 3L: Lihat, Lawan, Laporkan. Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menolak gratifikasi yang berindikasi sebagai suap, dan jika menerima gratifikasi yang tidak bisa ditolak atau meragukan, harus segera melaporkannya.
Komang Sri Marheni, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, menyambut baik kerjasama dengan KPK ini. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Bali berkomitmen untuk memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana terbukti dengan perolehan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB. Marheni juga menambahkan bahwa berbagai inovasi telah diterapkan di Kanwil Kemenag Bali untuk memperkuat komitmen antikorupsi ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di Kanwil Kemenag Provinsi Bali semakin memahami pentingnya budaya antikorupsi dan turut serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.(sn)