Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Sinergitas Satgas Halal Provinsi Bali dan BPJPH Kemenag RI dalam Pengawasan RPH

Denpasar, Humas Bali - Mandatory Halal yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2024 sudah semakin dekat. Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melaksanakan pengawasan ke Rumah Potong Hewan  (RPH) Ruminansia Pesanggaran yang berlokasi di Jl Raya Sesetan, Benoa Denpasar, yang saat ini sebagai satu-satunya RPH Pemerintah di Provinsi Bali yang sudah memiliki Sertifikat Halal.


Pengawasan  dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 4 April 2024 didampingi oleh Kepala UPT dan Dokter Hewan RPH Pesanggaran Denpasar, sekaligus sebagai implementasi pengawasan serentak yang dilakukan oleh  BPJPH di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI . 

Pengawasan di Rumah Potong Hewan menjadi hal yang sangat  penting, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk daging yang disembelih sudah sesuai dengan kaidah Halal dan Toyyib.  


Pengawasan yang dilakukan meliputi kesejahteraan hewan  (kesrawan) seperti pakan yang dikonsumsi, peralatan yang digunakan, handling (penanganan), proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam sampai dengan penanganan pasca penyembelihan. Pengawasan ini juga dilakukan untuk melihat konsistensi pelaksanaan Jaminan Produk Halal yang sudah diterapkan di Rumah Potong Hewan dengan melihat dokumentasi kegiatan dari Tim Manajemen Halal RPH yang terdiri dari Juru Sembeleh halal (Juleha), Penyelia Halal dan dokter Hewan yang bertugas setiap harinya di Rumah Potong Hewan. 


Menurut Informasi dari Kepala UPT RPH Pesanggaran, Bapak I Gusti Agung Ngurah Sunartha  kebutuhan daging sapi meningkat selama bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, sehingga jumlah sapi yang dipotong selama bulan Ramadhan meningkat secara signifikan. Kepala UPT RPH Denpasar ini juga menyampaikan upaya yang dilakukan dalam hal menjaga konsstensi penerapan jaminan produk halal yang dilaksanakan di RPH pesanggaran ini untuk mendukung implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk halal dan penahapan  pertama wajib sertifikat halal adalah untuk semua produk  makanan, minuman, jasa dan hasil sembelihan.


Selain Pengawasan RPH , BPJPH dan Satgas Halal kanwil Kementerian Agama juga melaksanakan  pengawasan ke pedagang daging sapi, kambing dan unggas yang ada di Pasar Badung Kota Denpasar. Pelaku usaha yang ditemui dalam kegiatan pengawasan ini menyambut antusias program pemerintah yang memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat khususnya pelaku usaha bahwa program sertifikasi halal ini bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen atas ketersediaan produk halal, sekaligus untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomis produk di era globalisasi. 


Kegiatan Pengawasan kepada Pelaku Usaha makanan dan minuman juga dilakukan serentak di hari yang sama di 9 (Sembilan) kabupaten/kota se Provinsi Bali sekaligus untuk mengkampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) kepada pelaku usaha dan masyarakat Bali pada umumnya .

Berita Sebelumnya
Orienetasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Penghulu
Berita Berikutnya
Temu Konsultasi Paham Keagamaan Islam di Bali Fokus Identifikasi dan Mitigasi Konflik

Rekomendasi:

Berita Terbaru: