Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Temu Konsultasi Paham Keagamaan Islam di Bali Fokus Identifikasi dan Mitigasi Konflik

Denpasar, Humas Bali – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Temu Konsultasi Paham Keagamaan Islam di B Hotel, Denpasar pada tanggal 23 hingga 24 April 2024. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, termasuk Kepala Seksi Bimas Islam, Penyuluh, Penghulu, dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi konflik sosial yang berdimensi keagamaan di tiap daerah, serta melakukan koordinasi antar pemangku kebijakan dan tokoh agama dalam membangun sistem peringatan dini dan pencegahan konflik.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni dalam sambutannya, menekankan pentingnya moderasi beragama sebagai kebijakan pemerintah untuk menanggulangi paham keagamaan yang ekstrim. "Moderasi beragama dianggap mampu menanggulangi penyebaran ideologi radikalisme," ujarnya.

Selain itu, Komang Sri Marheni juga mengingatkan tentang pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menangani gerakan keagamaan bermasalah. "Penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kementerian Agama, tetapi harus bekerja sama dengan instansi terkait dan para pakar yang berkompeten," katanya.

Dalam upaya mengidentifikasi potensi konflik, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No. 03/DJ.III/HK.007/03/2024 tentang pembentukan Tim Pencegahan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam sampai tingkat kecamatan.

Menanggapi isu "Pembiaran", Komang Sri Marheni menegaskan bahwa perspektif moderasi beragama harus menjadi batasan dalam pengelolaan aktivitas ibadah. "Penceramah Agama memiliki pemahaman dan komitmen melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia," tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan dari kegiatan ini, Komang Sri Marheni mengajak semua peserta untuk melakukan identifikasi dan deteksi dini terhadap aliran paham keagamaan, serta melakukan pembinaan terhadap korban dan advokasi terhadap korban gerakan/aliran/paham keagamaan bermasalah.

Dengan demikian, kegiatan Temu Konsultasi Paham Keagamaan Islam ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menangani dan mencegah konflik berdimensi keagamaan di Provinsi Bali.(sn)


Berita Sebelumnya
Orienetasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Penghulu
Berita Berikutnya
Bali Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal di Desa Wisata Jelang Penerapan Wajib Halal Oktober 2024

Rekomendasi:

Berita Terbaru: