(Humas Bali) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) melalui tim investigasi nya melakukan sosialisasi terkait implementasi Fraud Control Plan (FCP) terkait bantuan pemerintah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Jum’at (29/09/2023).
Tim diterima oleh H. Abu Siri selaku Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam yang mewakili Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bali. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala bidang dan pembimas serta seluruh ketua tim kerja pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Mahfudz Maulana Sahban selaku pengendali teknis memaparkan bahwa FCP ini merupakan salah satu strategi dalam mengakomodir perintah dari Menteri Agama RI untuk dapat segera bertindak terhadap isu yang menjadi perhatian publik pada Kementerian Agama. FCP merupakan instrumen yang digunakan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon kasus kecurangan yang mungkin terjadi dalam sebuah organisasi.
Menurut Mahfudz, Kementerian Agama menerima berbagai jenis bantuan pemerintah yang jumlahnya sangat signifikan. Oleh karena itu, pentingnya penerapan pengendalian dalam pengelolaan bantuan pemerintah ini tidak dapat diabaikan.
"Kami melihat perlunya implementasi FCP, mengingat berbagai jenis bantuan pemerintah yang sangat beragam dan signifikan yang diterima oleh Kementerian Agama. Selain itu, beberapa isu terkait bantuan pemerintah di Kementerian Agama juga menjadi sorotan publik, seperti kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pondok Pesantren Al Zaytun," jelas Mahfudz.
Lebih lanjut Mahfudz menjelaskan melalui implementasi FCP ini agar masing masing satuan kerja mampu mengendalikan internalnya dan agar kecurangan ini tidak terjadi atau dapat dikendalikan. Kanwil Kemenag Provinsi Bali sendiri menjadi salah satu pilot project dari implementasi FCP, terlebih dengan predikat Wilayah Birokrasi bersih Melayani (WBBM) yang telah disandang oleh Provinsi Bali tentunya pengawasan melalui FCP ini harus mampu diimplementasikan.(sn)