(Humas Bali) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Sejalan dengan keluarnya Instruksi Menteri Agama ini, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali H. Arjiman yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Jaminan Produk Halal (Satgas Halal) Provinsi Bali melakukan sosialisasi agar instruksi ini dapat diterapkan. Bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Kamis, 9 Februari 2023 Arjiman menyampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri se Bali yang hadir untuk dapat menjadi perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Tidak hanya sekedar mensosialisasikan tetapi juga mampu mengimplementasikan pada satuan kerja, dalam hal ini pada kantin sekolah madrasah negeri masing-masing di seluruh kabupaten dan kota se Bali.
Untuk mendukung percepatan sertifikat halal kantin madrasah dan produk makanan minuman yang dijual di kantin madrasah, Satgas halal melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP selaku OPD yang menerbitkan nomor Izin Berusaha (NIB), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang akan mendampingi pelaku usaha mikro kecil , dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit ke kantin -kantin dalam rangka memperoleh sertifikat Halal.(sn)