Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kanwil Kemenag Provinsi Bali Gelar FKP

(Humas Bali) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 agar mengikutsertakan masyarakat dan pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Rabu, 30 November 2022 FKP ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan dihadiri oleh Kepala Bidang, dan Pembimas pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Rohaniawan, Pengawas Pendidikan Agama, dan Perwakilan dari para mitra kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.

Pelaksanaan FKP ini memiliki tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 agar penyelenggara pelayanan publik dan pengguna layanan memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan yang ada, antara lain terkait pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Selain itu juga agar pengguna layanan diberi kesempatan untuk mengusulkan dan atau memberikan masukan serta saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.

Arjiman selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali telah berbenah dari sisi sara prasarana, penyiapan e-government, dan optimalisasi kompetensi petugas kami sehingga dapat melayani dengan prima.

“Seperti yang telah diketahui kami Kanwil Kemenag Provinsi Bali selama ini telah berbenah secara konsisten untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kami untuk kepuasan dan kebaahagiaan pengguna layanan kami.” Ujar Arjiman.

Selanjutnya FKP ini diisi dengan diskusi dengan perwakilan instansi/lembaga mitra kerja, sekaligus masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap layanan yang tersedia pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan tertuang pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014.(sn)


Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Jambore Pasraman Nasional (Jampasnas) IV
Berita Berikutnya
Masifkan Toleransi Beragama, BPJPH Gelar Wokrshop Masukan Kerangka dan Pedoman Tanggung Jawab Toleransi

Rekomendasi:

Berita Terbaru: